Apakah Penggunaan RME Dapat Mempengaruhi Akreditasi Faskes? Simak Selengkapnya

Aturan baru PMK No. 6 Tahun 2026 tentang rumah sakit di Indonesia membawa perubahan besar. Lewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menggabungkan 21 peraturan lama menjadi satu regulasi. PMK ini ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 12 Juni 2026.

Beberapa perubahan penting dalam aturan ini meliputi penghapusan sistem kelas rumah sakit, kewajiban integrasi data ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN), penerapan rekam medis digital, hingga penyederhanaan pengaturan tata kelola rumah sakit.

Perubahan tersebut tidak hanya mengubah aspek administrasi, tetapi juga memengaruhi cara rumah sakit menyelenggarakan layanan dan mengelola sistem informasinya. Berikut empat perubahan utama yang perlu dipahami oleh setiap fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Digitalisasi Faskes di 2025 Gak Cuma Tren, Tapi Kebutuhan

4 Perubahan Penting dalam PMK No. 6 Tahun 2026

1. Sistem Kelas Rumah Sakit Digantikan dengan Klasifikasi Layanan

Tidak ada lagi kelas A, B, C, dan D. Sebelumnya rumah sakit dikelompokkan berdasarkan kelas tersebut. Kini penilaiannya didasarkan pada jenis layanan yang dimiliki, yaitu Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar.

Dengan sistem baru ini, satu rumah sakit dapat memiliki tingkat yang berbeda pada setiap jenis layanan sesuai kemampuan yang dimiliki.

2. Integrasi Data ke SIKN Menjadi Kewajiban

Seluruh data dan pelaporan rumah sakit kini wajib terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Aturan sebelumnya mengenai SIMRS telah dicabut, sehingga kemampuan sistem informasi rumah sakit untuk berintegrasi dengan SIKN bukan lagi menjadi nilai tambah, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

3. Rekam Medis Digital Wajib Diselenggarakan

PMK No. 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis digital sesuai ketentuan yang berlaku. Kelalaian dalam pengelolaan rekam medis yang mengakibatkan dampak serius dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi.

4. Seluruh Pengaturan Rumah Sakit Disatukan dalam Satu Regulasi

Berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di sejumlah peraturan kini dihimpun dalam satu PMK. Mulai dari komite medik, mutu pelayanan, tarif, hingga persyaratan bangunan rumah sakit diatur dalam satu regulasi sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Baca Juga: Siap Sambut IDRG: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Faskes?

4 Perubahan Penting dalam PMK No. 6 Tahun 2026

Dukung Implementasi PMK No. 6 Tahun 2026 dengan ADAMLABS Ecosystem

Agar masa transisi berjalan lebih lancar, rumah sakit dapat mulai melakukan evaluasi terhadap sistem yang digunakan, memastikan keamanan data rekam medis, serta menyiapkan mekanisme pelaporan mutu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk mendukung kesiapan tersebut, rumah sakit membutuhkan sistem informasi yang mampu mengintegrasikan berbagai proses layanan sekaligus membantu memenuhi ketentuan regulasi.

Melalui ADAMLABS Ecosystem, rumah sakit dapat memanfaatkan berbagai solusi digital, mulai dari AdamLIS, Adameds, AdamPACS, AdamHub, hingga AdamPartner, untuk mendukung operasional yang lebih efisien, terintegrasi, dan siap menghadapi transformasi digital.

Konsultasikan kebutuhan digitalisasi rumah sakit Anda bersama tim ADAMLABS. 

Baca Juga: Apakah Semua Hasil Laboratorium Bisa Di Dapat Dalam Satu Hari? Temukan Faktanya



ADAMLABS Bersama PT Bryan Medikal Hadir di MaCPLAM 2026, Dukung Transformasi Digital Laboratorium Klinik